Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Nazaruddin Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 20/03/2012, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Perintah ini menjawab permohonan penasihat hukum Nazaruddin agar Nazaruddin dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng.

Persidangan kasus dugaan suap wisma atlet yang sedianya memeriksa Nazaruddin, Senin (19/3), kembali ditunda. Nazaruddin yang sejak Kamis pekan lalu dirawat di RS Abdi Waluyo sempat dihadirkan ke persidangan. Namun, kondisi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut masih sakit.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana mengatakan, berdasarkan surat tim dokter RS Abdi Waluyo, Nazaruddin bisa dibawa pulang dan berobat jalan. ”Tetapi, sebelum persidangan, terdakwa muntah-muntah, dan kami minta bantuan dokter KPK untuk menyampaikan kondisi kesehatannya,” ujar Kadek setelah hakim membuka persidangan.

Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih pun meminta dokter KPK, dr Johanes Hutabarat, memberi keterangan perihal kondisi Nazaruddin. Johanes mengatakan, Nazaruddin memang sakit pada tingkat sedang ke berat.

Penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, khawatir jika kliennya ditangani dokter yang lain akan timbul masalah. ”Kami mohon agar tetap di RS Abdi Waluyo,” katanya. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com