Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Keberatan Nama Adang Dibawa-bawa

Kompas.com - 19/03/2012, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, keberatan nama suaminya, Adang Daradjatun, dibawa-bawa dalam persidangan kasus yang melilitnya. Hal itu diungkapkan Nunun saat menanggapi keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004, Darsup Yusuf dan Suyitno, yang menjadi saksi untuknya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Senin (19/3/2012).

"Saya keberatan kasus ini selalu membawa-bawa nama Pak Adang. Saya mohon sidang tidak politisir Pak Adang," kata Nunun.

Adang, anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakil Kepala Polri, disebut oleh saksi Darsup dan Suyitno. Darsup yang bersaksi lebih dulu mengira bahwa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya itu merupakan pemberian Adang. Darsup menuturkan, dia menerima cek perjalanan itu di sebuah kantor di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Di kantor itu, katanya, terpampang foto Adang Daradjatun dengan pakaian lengkap dinas Polri.

Darsup mendatangi kantor itu karena diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri. Ia mengira kalau cek itu dari Adang lantaran Udju pernah menjadi staf Adang di Polda Jabar. "Udju kan mantan staf Adang. Adang Polri. Karena hubungan baik, Adang dan Udju, itu bagian rezeki dari Pak Udju yang diberikan kepada kami," ujarnya. Senada dengan Darsup, Suyitno juga mengaku melihat foto Adang terpampang di dinding lantai satu kantor Jalan Riau Nomor 17 itu.

Namun menurut Nunun, dia tidak pernah memasang foto Adang di lantai satu kantornya. "Karena saya sangat menghormati suami saya, foto bapak hanya ada di ruang meeting di lantai dua dan itu bersebelahan dengan foto saya," ujar Nunun.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,85 miliar ke anggota DPR 1999-2004, melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Adapun Adang pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nunun saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai diperiksa, Adang mengaku tidak terlibat. Dia mengaku baru tahu ihwal cek perjalanan ini saat diperiksa KPK dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com