Jakarta, Kompas -
”Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka dari PT Chevron dan dua dari swasta,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto, Jumat (16/3), di Jakarta.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe L Purba dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas Medi Apriadi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron, yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), menganggarkan biaya bioremediasi sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011. Bioremediasi merupakan proyek lingkungan untuk menormalkan kembali kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki diketahui, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan
Kedua perusahaan tersebut ternyata hanya perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremediasi. Proyeknya juga tidak dikerjakan alias proyek fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan saksi lainnya dan para tersangka akan dilanjutkan pekan depan.
Pada kesempatan tersebut, Andhi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri tengah memetakan sektor-sektor rawan korupsi.
Sektor-sektor tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor pajak, sektor-sektor yang terkait penggunaan APBN dan APBD, serta sektor migas.
Andhi mengatakan, ketiga institusi penegak hukum tersebut tengah berkoordinasi dan menetapkan langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di sektor-sektor tersebut.