Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Jabar Minta Perusak Foto SBY Dibebaskan

Kompas.com - 15/03/2012, 18:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (15/3/2012) sore ini. Mereka menuntut pembebasan keenam rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penurunan bingkai foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR/MPR, Rabu kemarin.

Kehadiran sepuluh mahasiswa ini disambut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Kepala Subdikrektorat Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona. Kepada para wartawan, salah satu mahasiswa bernama Januriadi mengatakan bahwa aksi penurunan foto Presiden SBY sebagai tindakan reaksional.

"Apa yang telah terjadi kemarin adalah bentuk perjuangan kami dalam aspirasikan kebijakan pemerintah. Kami nilai audiensi dengan salah satu Wakil Ketua DPR hasilnya kurang baik sehingga membuat kami timbul perbuatan reaksioner dengan tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal apa pun," ujar Januariadi, Kamis sore, di Mapolda Metro Jaya.

Ia dan rekan-rekannya meminta agar keenam mahasiwa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya segera dibebaskan. Alasannya, keenam mahasiswa ini masih aktif berkuliah di kampusnya masing-masing. "Mereka masih aktif kuliah, ada yang tingkat awal dan tingkat akhir. Butuh proses perkuliahan dan proses perjuangan menyampaikan aspirasi juga masih belum selesai," kata Januariadi.

Ia menyatakan, sejak awal mahasiswa tidak pernah berupaya merusak foto Presiden SBY. Saat berusaha menurunkan foto Presiden, ternyata bingkai foto oleng terjatuh hingga membuat kaca pelindungnya pecah. "Kami tidak ada niat merusak, kami hanya ingin mengganti dengan yang lebih baik. Tetapi, saat mau diturunkan itu terjatuh," ujarnya.

Keenam orang mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena menurunkan foto Kepala Negara di lorong Gedung DP, kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Enam orang yang ditangkap itu bernama Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira. Awalnya, para mahasiswa itu mengangkat bingkai foto Presiden Yudhoyono berukuran 1 x 1,5 meter dari tali pengaitnya. Namun, saat foto itu dibalik, bingkai foto justru jatuh dengan keras ke lantai dengan posisi foto kepala Presiden di bawah. Akibatnya, kaca yang melindungi foto pada bingkai tersebut hancur.

Polisi mengamankan bingkai foto dan serpihan kaca yang pecah sebagai barang bukti dalam peristiwa ini. Yofta mengaku aksi nekatnya itu dipicu oleh ketidakpuasan hasil pertemuan perwakilan mahasiswa dari 17 kampus dengan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Ada tiga butir tuntutan kami, tapi saat bertemu dengan Wakil DPR, butir ketiga itu justru dicoret," katanya.

Butir ketiga yang dimaksud terkait tuntutan diturunkannya Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Adapun dua butir tuntutan lain adalah soal penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi dan tarif dasar listrik serta penangkapan para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com