Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melasti, Wisatawan Dilarang Mandi di Pantai Kuta

Kompas.com - 15/03/2012, 16:46 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2012, umat Hindu akan menggelar upacara Melasti di pantai Kuta. Pada saat upacara tersebut berlangsung, wisatawan dilarang mandi di sepanjang pantai Kuta.

Berenang di pantai Kuta merupakan aktivitas kebanyakan wisatawan, baik domestik maupun asing. Namun ketika Melasti, wisatawan dilarang untuk mandi di areal upacara. Pantai Kuta akan ditutup sementara waktu selama upacara Melasti berlangsung.

Upacara Melasti di Pantai Kuta akan digelar pada 20 Maret 2012. Umat Hindu di seluruh Bali termasuk warga Kuta akan melaksanakan upacara penyucian Melasti.

Sehubungan dengan digelarnya upacara Melasti di Pantai kuta, sesuai dengan surat pemberitahuan Desa Adat Kuta No 448/DAK/III/2012 maka pada tanggal 20 Maret 2012 pantai dan laut ditutup untuk mandi pada areal upacara. Penutupan berlaku sejak pukul 06.00 Wita sampai dengan upacara selesai pada sore hari.

Menurut Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, prosesi Melasti atau Melis di kawasan pantai bermakna membersihkan pratima atau benda yang disakralkan oleh umat Hindu. Tidak hanya ke pantai, Melasti juga bisa dilakukan ke tepi danau atau sumber mata air yang dianggap suci. "Ritual ini dilakukan umat antara Selasa (20/3/2012) hingga Kamis (22/3/2012)," kata Sudiana di Denpasar, Selasa (13/3/2012).

Setelah Melasti, dilanjutkan dengan Tawur Kesanga atau persembahan kurban pada hari Kamis (22/3/2012), sehari menjelang Nyepi. Kegiatan ritual tersebut bermakna meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara sesama umat manusia, lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Tawur Kesanga yang berakhir pada petang hari itu dilanjutkan dengan Ngerupuk yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralkan semua kekuatan dan pengaruh negatif bhutakala yakni roh atau makluk yang tidak kelihatan secara kasat mata di lingkungan warga.

Keesokan harinya, Jumat (23/3/2012), umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1934 dengan melaksanakan Catur Brata penyepian, yakni empat pantangan atau larangan yang wajib dipatuhi umat Hindu. Keempat larangan tersebut meliputi tidak menyalakan lampu atau api (Amati Geni), tidak melakukan kegiatan (Amati Karya), tidak bepergian (Amati Lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (Amati Lelanguan).

"Pelaksanaan Catur Brata penyepian itu akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat atau pecalang," kata Ngurah Sudiana kepada Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com