JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004, Udju Juhaeri, menduga kalau cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang diberikan ke fraksi TNI/Polri, berasal dari Nunun Nurbaeti. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2/2012). Udju bersaksi untuk Nunun yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
"Saya enggak tahu apakah itu Bu Nunun atau tidak, saya duga itu Bu Nunun," kata Udju.
Kesaksian Udju ini senada dengan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU mendakwa Nunun menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai Rp 20,850 miliar melalui Ari Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Udju Juhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara.
Menurut Udju, dirinya dan tiga rekan sefraksinya saat itu menerima sejumlah cek perjalanan yang dibungkus amplop dari Ari Malangjudo di sebuah kantor di Jalan Riau Nomer 17, Menteng, Jakarta. Serah terima itu, katanya, terjadi sekitar 8-9 Juni 2004, atau saat fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 berlangsung.
Ia pun menduga kalau pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun Udju tidak dapat memastikan apakah cek perjalanan itu terkait pemenangan Miranda. Pasalnya, saat itu fraksi TNI/Polri, kata Udju, tidak hanya dilobi Miranda melainkan juga oleh calon lain, yakni Budi Rohadi.
Ditelepon
Udju menuturkan, mulanya dia mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal yang meminta Udju dan anggota DPR fraksi TNI/Polri lainnya datang ke Jalan Riau Nomor 17 untuk menemui Ari Malangjudo. Ia mengaku tidak tahu siapa yang menelponnya.
"Suaranya samar-samar," kata Udju saat ditanya hakim apakah penelepon itu seorang perempuan atau laki-laki. Saat dia ingin mengonfirmasi siapa penelepon misterius itu, tuturnya, telepon diputus.
Dalam surat dakwaan Nunun disebutkan, orang yang menelpon Udju adalah Nunun. Kemudian, Udju mendatangi sebuah kantor di Jalan Riau Nomor 17 seperti yang diarahkan si penelepon. Sesampainya di dalam kantor yang tidak dikenalnya itu, ia melihat ada foto Komjen (Purn) Adang Darajatun terpampang di salah satu dinding kantor. Ia pun menduga kalau kantor yang didatanginya itu milik Nunun, istri Adang.
"Karena ada foto Pak Adang," ucapnya.