Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPUD Diindikasikan Melakukan Mal Administrasi

Kompas.com - 09/03/2012, 17:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengharuskan seorang pendukung pasangan independen untuk datang dalam verifikasi faktual, mendatangkan polemik dari berbagai pihak, salah satunya Teten Masduki, aktivis anti korupsi sekaligus salah satu aktivis Jaringan Masyarakat Independen. Ia menyatakan peraturan tersebut tidak relevan dengan karakter masyarakat Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi.

"Saya kira KPUD itu tidak memahami situasi, tidak mungkin satu-satu orang ditemuin di tengah mobilitas yang tinggi," ujarnya dalam diskusi bertemakan Selamatkan Hak Konstitusi Warga Jakarta untuk Calon Independen di Jl Kapten Tendean, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).

Pada pasal satu surat edaran KPUD tertanggal 20 Februari 2012 memang mengatakan, bahwa orang yang tidak datang dalam verifikasi, petugas Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi ke alamat yang tercantum. Jika masih tidak menemui orang tersebut, ia harus menandatangani form B8 tentang pembatalan dukungan.

"Permasalahannya apakah KPUD telah menjalankan undangan kepada 407.340 orang yang mendukung dengan toleransi waktu. KPUD tidak bisa semata-mata menentukan waktu sendiri," lanjutnya.

Teten juga meragukan KPUD telah melakukan metode yang baik dan benar dalam verifikasi faktual calon independen. "Bagaimana mereka bisa begitu cepat melakukan verifikasi dalam waktu 12 hari," tegasnya.

Dengan demikian, ia mengindikasikan KPUD melakukan mal administrasi. Seharusnya, KPUD tidak perlu melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi satu per satu orang yang memberikan dukungan pada calon independen tertentu.

"Ya lebih mudah kalau verifikasi administrasi saja lah. Data dari tim sukses dicocokan dengan data dari kependudukan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com