Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DBS: Harga BBM Rp 6.000, Inflasi Capai 6 Persen

Kompas.com - 07/03/2012, 08:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom DBS Research Group, Eugene Leow, menyebutkan, apabila pemerintah Indonesia jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liternya maka angka inflasi bisa mencapai sekitar 6 persen tahun ini. "Dengan asumsi harga BBM non subsidi sekitar Rp 8.000 per liter, dengan begitu harga BBM bersubsidi akan ada di sekitar Rp 6.000 per liter, maka dampak ke harga Indeks Harga Konsumen dan ekonomi akan serupa," ujar Eugene, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/3/2012).

Inflasi bisa mencapai sekitar 6 persen. Lebih besar dari target inflasi pemerintah jika mengacu pada APBN 2012 yakni 5,3 persen. Tapi, kata Eugene, akan ada dampak dari kenaikan harga BBM yang bisa diminimalkan kepada konsumen. Mengingat keputusan kenaikan harga BBM belum terjadi, DBS pun masih berkeyakinan inflasi Indonesia bisa di angka 5,2 persen. Angka ini angka tetap dipegang selama belum ada penyataan yang jelas dari pemerintah. "Mengingat bahwa mekanisme harga BBM belum selesai dan terdapat kemungkinan bahwa implementasi bisa tertunda, kami tetap berpegang pada perkiraan inflasi 5,2 persen kita sampai lebih jelas (keputusan) telah dibentuk," tegas Eugene.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin, menyatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika jadi dilakukan bisa berdampak langsung. dan tidak langsung kepada inflasi. "Jadi simulasi kita, setiap kenaikan Rp 500 itu maka akan terjadi inflasi langsung sebesar 0,31 persen. Kemudian yang tidak langsungnya itu sebesar 1,5-2 kali inflasi pengaruh langsungnya," ujar Suryamin, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Jadi, jika kenaikan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 maka angka inflasi 0,31 persen tinggal dikali tiga sesuai dengan selisih harga tersebut. Atau, angka inflasi jadi bertambah 0,9 persen. Sedangkan, dampak tidak langsung tersebut adalah dampak lanjutan yakni pengaruh kenaikan harga ke harga transportasi. "Kita ambil kalau misal 1,5 kali kali 0,9 persen kira-kira 1,35 persen ditambah 0,9 persen jadi kira-kira 2-2,5 persen kalau naik menjadi Rp 6.000, tapi diberlakukan untuk semuanya," tambah Deputi bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Djamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com