Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pertimbangkan Jerat DW dengan UU TPPU

Kompas.com - 01/03/2012, 14:40 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menjerat tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kejaksaan masih terus mendalami kasus Dhana. "Saat ini masih dalam proses," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Ketika ditanya soal jumlah rekening Dhana, yang merupakan pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ia mengatakan belum dapat menyampaikan informasi itu ke publik. Dirinya meminta publik menunggu kejaksaan selesai melakukan pemberkasan.

"(Tunggu) sampai di ruang pengadilan. Nanti semua terbuka. Berkaitan dengan rekening nasabah, itu tidak bisa disampaikan ke publik," sambung Basrief. Terkait adanya tersangka baru, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Dhana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menambahkan, strategi yang diterapkan dalam menyidik kasus Dhana adalah mengikuti aliran uang milik Dhana terlebih dahulu, baru kemudian memeriksa tersangka dan saksi.

Secara terpisah, mantan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, kasus Dhana kian menguatkan kebutuhan mendesak untuk dikeluarkannya kebijakan mengkriminalkan pejabat publik atau pegawai negeri sipil yang bersinggungan dengan pelayanan, yang memperoleh kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).

"Dalam hal ini perlu diterapkan pembuktian terbalik yang bersumber dari laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, tax statement (laporan pajak), serta laporan hasil analisis rekening atau transaksi," katanya.

Mas Achmad, yang kini menjabat Deputi VI Bidang Hukum pada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, menyatakan, kebijakan kriminalisasi illicit enrichment ditujukan bagi pejabat publik golongan III, II, dan I. Jika tidak bisa membuktikan diperoleh secara legal, hartanya disita negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com