JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menjerat tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kejaksaan masih terus mendalami kasus Dhana. "Saat ini masih dalam proses," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Ketika ditanya soal jumlah rekening Dhana, yang merupakan pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ia mengatakan belum dapat menyampaikan informasi itu ke publik. Dirinya meminta publik menunggu kejaksaan selesai melakukan pemberkasan.
"(Tunggu) sampai di ruang pengadilan. Nanti semua terbuka. Berkaitan dengan rekening nasabah, itu tidak bisa disampaikan ke publik," sambung Basrief. Terkait adanya tersangka baru, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Dhana.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menambahkan, strategi yang diterapkan dalam menyidik kasus Dhana adalah mengikuti aliran uang milik Dhana terlebih dahulu, baru kemudian memeriksa tersangka dan saksi.
Secara terpisah, mantan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, kasus Dhana kian menguatkan kebutuhan mendesak untuk dikeluarkannya kebijakan mengkriminalkan pejabat publik atau pegawai negeri sipil yang bersinggungan dengan pelayanan, yang memperoleh kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).
"Dalam hal ini perlu diterapkan pembuktian terbalik yang bersumber dari laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, tax statement (laporan pajak), serta laporan hasil analisis rekening atau transaksi," katanya.
Mas Achmad, yang kini menjabat Deputi VI Bidang Hukum pada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, menyatakan, kebijakan kriminalisasi illicit enrichment ditujukan bagi pejabat publik golongan III, II, dan I. Jika tidak bisa membuktikan diperoleh secara legal, hartanya disita negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.