JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan Mulya A Hasymi didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung PT Indo Farma sebagai rekanan proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan kejadian luar biasa 2005. Saat itu, Mulya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Mulya dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
'Terdakwa merupakan pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes,'' kata jaksa Rudy Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut jaksa, pengadaan bermula saat Mulya menerima surat permohonan pengadaan alat kesehatan dari Rumah Sakit Suryanti Saroso dan RS Haji Aceh Tenggara. Menindaklanjuti surat tersebut, Mulya membentuk panitia penunjukan langsung dengan ketua Hasnawati lalu membuat surat rekomendasi agar Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, menyetujui penunjukan langsung tersebut. Hasnawati juga menjadi terdakwa kasus ini.
Kemudian, Mulya mengirim surat ke Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib tentang rincian alat kesehatan yang dibutuhkan dengan spesifikasi total Rp 12,35 miliar. M Naguib yang juga menjadi terdakwa kasus ini lalu menindaklanjuti surat tersebut dengan mengajukan penawaran harga Rp 15,625 miliar, atau lebih tinggi 12,5 hingga 13 persen dari spesifikasi yang diminta Mulya.
Dalam proses pelaksanaannya, diketahui kalau PT Indo Farma menyubkontrakkan pengerjaan proyek ke PT Mitra Medika sehingga Indo Farma mendapat keuntungan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan, Indo Farma diuntungkan Rp 6,168 miliar, sementara negara dirugikan. ''Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, terdakwa memperkaya Indo Farma Rp 6,168 miliar,'' ujar Rudy.
Meskipun didakwa korupsi, Mulya belum ditahan. Alasannya, tenaga Mulya masih diperlukan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta. Adapun Mulya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.