Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi

Kompas.com - 01/03/2012, 14:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan Mulya A Hasymi didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung PT Indo Farma sebagai rekanan proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan kejadian luar biasa 2005. Saat itu, Mulya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Mulya dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

'Terdakwa merupakan pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes,'' kata jaksa Rudy Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Menurut jaksa, pengadaan bermula saat Mulya menerima surat permohonan pengadaan alat kesehatan dari Rumah Sakit Suryanti Saroso dan RS Haji Aceh Tenggara. Menindaklanjuti surat tersebut, Mulya membentuk panitia penunjukan langsung dengan ketua Hasnawati lalu membuat surat rekomendasi agar Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, menyetujui penunjukan langsung tersebut. Hasnawati juga menjadi terdakwa kasus ini.

Kemudian, Mulya mengirim surat ke Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib tentang rincian alat kesehatan yang dibutuhkan dengan spesifikasi total Rp 12,35 miliar. M Naguib yang juga menjadi terdakwa kasus ini lalu menindaklanjuti surat tersebut dengan mengajukan penawaran harga Rp 15,625 miliar, atau lebih tinggi 12,5 hingga 13 persen dari spesifikasi yang diminta Mulya.

Dalam proses pelaksanaannya, diketahui kalau PT Indo Farma menyubkontrakkan pengerjaan proyek ke PT Mitra Medika sehingga Indo Farma mendapat keuntungan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan, Indo Farma diuntungkan Rp 6,168 miliar, sementara negara dirugikan. ''Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, terdakwa memperkaya Indo Farma Rp 6,168 miliar,'' ujar Rudy.

Meskipun didakwa korupsi, Mulya belum ditahan. Alasannya, tenaga Mulya masih diperlukan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta. Adapun Mulya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Nasional
    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Nasional
    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Nasional
    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    Nasional
    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Nasional
    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    Nasional
    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Nasional
    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Nasional
    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com