Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Revisi UU 39 demi Lindungi TKI

Kompas.com - 29/02/2012, 14:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) cenderung meningkat setiap tahunnya. Namun, peningkatan layanan dan penempatannya masih menemui permasalahan. Sebagai salah satu solusi, Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri harus direvisi atau disempurnakan.

"Meningkatnya jumlah TKI untuk bekerja di luar negeri memang berkait erat dengan keberhasilan para TKI dalam bekerja di luar negeri, sehingga mendorong masyarakat memberi dukungan untuk bekerja di luar negeri. Akan tetapi, besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri itu harusnya diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI sejak menjelang penempatan hingga kembali ke tanah air," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riyadi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/2/2012).

Dari sekian banyak TKI, kata James, yang bekerja di luar negeri rata-rata pendidikan tertinggi masih setingkat SLTA. Kondisi demikian menjadikan TKI kurang bisa memberikan daya tawar kepada majikan atau perusahaan yang memperkerjakannya. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan, terutama yang menyangkut tata kerja dan budaya masyarakat setempat serta peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebagai upaya optimalisasi perlindungan TKI di luar negeri, revisi UU No 39 Tahun 2004 harus segera dilakukan karena setelah lebih dari lima tahun berjalan masih ada hal-hal yang belum diakomodir di dalam UU tersebut. James memaparkan bahwa dari sudut pandang Kadin Indonesia, ada dua isu yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir pada penyempurnaan UU No 39 itu.  Pertama, terkait dengan perkembangan perdagangan jasa, bisa dilihat bahwa selama lima tahun terakhir ini ekonomi global mengalami perkembangan yang sangat pesat. Indonesia sebagai anggota WTO telah mensepakati aturan tentang perdagangan bidang jasa atau GATS (General Agreement on Trade in Services).

Didalam GATS, mobilitas tenaga kerja di dunia diatur dan masuk kedalam kategori Moda 4 (Modes Four) yaitu "Movement in Natural Persons/MNP."  TKI pada dasarnya termasuk dalam kategori Moda 4 ini sebagai "Independent Professional".  Sesuai dengan ketentuan GATS, agar TKI termasuk TKI informal yang memiliki sertifikat kompetensi yang bekerja di luar negeri diakui sebagai "Independent Professional." Dengan demikian antara Indonesia sebagai negara pengirim dengan negara lain dimana TKI bekerja harus memiliki perjanjian pengakuan kesetaraan atau "Mutual Recognition Arrangement/MRA."  

Kedua, terkait dengan semakin meningkatnya permintaan pasar kerja dunia terhadap tenaga kerja profesional yang kontradiktif dengan  kenyataan  selama lebih dari lima tahun terakhir ini yang menunjukkan bahwa TKI asal Indonesia masih didominasi oleh TKI informal, yakni mereka yang bekerja pada perorangan keluarga yang sebagian besar sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga).  Padahal permintaan dan kesempatan kerja untuk TKI formal, yaitu yang bekerja pada perusahaan atau badan hukum sangat besar khususnya dibidang kesehatan, pariwisata, konstruksi dan pertambangan. "Untuk mengakomodir kedua isu itu, maka konsepsi "perlindungan" di dalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal yaitu Perlindungan Teknis, Perlindungan Ekonomis, dan Perlindungan Yuridis (Hukum)," tegas James.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com