Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tindak Dhana

Kompas.com - 29/02/2012, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah mendapat laporan rekening mencurigakan, sebetulnya instansi pemerintah bisa segera mengklarifikasi dan mengambil tindakan. Jika tidak diberhentikan, pegawai negeri yang berperilaku menyimpang bisa dimutasi.

”Atasan langsungnya bisa mengambil sikap, apakah memberhentikan atau memindahkan dari jabatan sambil menunggu ketetapan hukum. Yang penting cepat. Karena proses hukum, kan, memakan waktu bulanan, bahkan mungkin setahun,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (28/2).

PNS berperilaku menyimpang, kata Azwar, jelas mencoreng wajah birokrasi. Semakin banyak kasus yang dibongkar, semakin baik ketimbang tidak ada perbaikan. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyatakan, Kementerian Keuangan akan selalu menjaga reformasi birokrasi yang telah dijalankan guna menegakkan tata pemerintahan yang baik. Karena itu, penyelewengan dan atau penyalahgunaan wewenang sekecil apa pun akan diusut dan ditindak.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika diketahui memiliki rekening bernilai miliaran rupiah dan harta lain yang tidak wajar. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung pun segera menelusuri keabsahan bisnis jual beli mobil yang dimiliki Dhana. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Dhana diperiksa Kamis (1/3). ”Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya lusa (Kamis) akan diperiksa,” kata Basrief, Selasa malam.

Selain itu, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad secara terpisah, mereka juga memeriksa Jamal (karyawan ruang pamer PT Mobilindo), istri Dhana, DA (Dian), dan pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Terkait kemungkinan Dhana ditahan, Noor mengatakan, itu tergantung penyidik. ”Jika penyidik beranggapan belum perlu ditahan, mengapa harus ditahan?” ujar Noor.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, Dhana seharusnya juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyimpan uang hasil kejahatannya di bank.

Akan dipindahkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu pemberitahuan Kejagung tentang status Dhana yang kini bekerja sebagai staf tata usaha di Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak 12 Januari 2012.

Menurut Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Dhana akan dipindahkan ke kantor Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta. Pelaksana Harian Kepala DPP DKI Jakarta Djuli Zulkarnain mengatakan, surat mutasi itu akan dikeluarkan pekan ini.

Mengenai gaji Dhana, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budi Utomo mengatakan, sesuai golongan kepegawaiannya sebagai pegawai negeri sipil. ”Dhana di golongan IIIC. Gajinya kurang dari Rp 5 juta per bulan,” ucap Budi.

Perekrutan Dhana diawali ketika DPP DKI kekurangan tenaga, terutama yang berkompetensi mengurusi Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Tanah atas Hak dan Bangunan (BPTHB). Pemprov DKI, kata Djuli, menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta tambahan tenaga.

Kementerian Keuangan menyetujui permintaan itu dan mengirimkan 100 personel. Setelah diseleksi BKD, 88 orang lolos dan diterima bekerja di DPP, termasuk Dhana.(INA/ART/LAS/FAJ/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com