JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar kasus korupsi pajak muncul dari sengketa pajak antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Korupsi terjadi melalui kompromi-kompromi di antara para pemangku kepentingan perpajakan selama proses sengketa berlangsung.
Demikian disampaikan Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Munculnya sengketa pajak antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dipicu adanya multi interpretasi atas berbagai peraturan perpajakan. Ini mulai dari peraturan direktur jenderal pajak, peraturan menteri keuangan, sampai dengan undang-undang.
Pada 2010 saja, Darussalam melanjutkan, terdapat 12.000 kasus sengketa di pengadilan pajak. Ini terbilang sangat besar dan rawan korupsi. Apalagi, hasil sidang di pengadilan pajak tidak bisa diakses umum atas alasan kerahasiaan wajib pajak.
”Padahal kalau sudah dibawa ke pengadilan pajak, konsekuensinya publik bisa mengakses. Jika tidak transparan seperti selama ini, akan selalu rawan penyimpangan dan penyalahgunaan,” kata Darussalam.
Kasus korupsi yang muncul dari sengketa perpajakan di antaranya adalah kasus yang melibatkan Gayus. Kasus terakhir yang melibatkan Dhana Widyatmika belum dipastikan apakah muncul dari sengketa pajak juga atau tidak karena masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.