Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Ikut Pembahasan Anggaran Wisma Atlet di DPR

Kompas.com - 22/02/2012, 14:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut hadir dalam sejumlah rapat kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas penganggaran SEA Games 2011, termasuk anggaran wisma atlet SEA Games. Saat itu, Anas masih anggota Komisi X DPR.

"Saat itu Anas anggota Komisi X juga, beberapa kali hadir," kata Menpora Andi Mallarangeng, yang juga mengikuti raker-raker tersebut. Andi bersaksi bagi Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Di akhir persidangan, jaksa penuntut umum, Anang Supriyatna, memperlihatkan bukti berupa daftar kehadiran peserta raker-raker di DPR. Dalam daftar hadir tersebut, tertera tanda tangan Anas.

"Raker 13 April 2010, di sini Anas izin, 29 April 2010, di sini ada tanda tangan saksi (Andi). Dan di sini Anas juga hadir, 7 juni 2010, ada nama saksi, Anas izin, 6 September 2010, di sini ada saksi juga, 25 Oktober 2010, ada nama saudara (Andi) juga, 19 Januari 2011, Anas ngak hadir, sudah diganti," papar Anang sambil memperlihatkan bukti kepada majelis hakim, Andi, dan kuasa hukum Nazaruddin.

Bukti-bukti kehadiran itu diakui Andi. Menurut Andi, dirinya memang kerap hadir dalam raker. Jika tidak, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, yang menggantikan Andi. Andi juga mengatakan, dalam raker pemerintah-DPR tersebut disetujui anggaran SEA Games, termasuk wisma atlet SEA Games, yang dimasukkan dalam APBN-Perubahan 2010.

Untuk proyek wisma atlet, dianggarkan Rp 200 miliar dari usulan semula Rp 416 miliar. "Usulan pertamanya, Rp 416 miliar, untuk wisma atlet. Itu usulan pertama, belakangan ada lagi usulan dari komite wisma atlet, pembangunan wisma atlet Rp 332 miliar. Belakangan, setelah kita minta supaya anggarannya lebih kecil lagi, usulan jadi Rp 250 miliar, di DPR jadi Rp 200 miliar," ungkap Andi.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, nama Anas turut disebut-sebut. Nazaruddin mengatakan, ada uang terkait proyek wisma atlet senilai Rp 2 miliar yang mengalir ke Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Nasional
    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    Nasional
    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

    Nasional
    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

    Nasional
    Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

    Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

    Nasional
    Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

    Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

    Nasional
    Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

    Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

    Nasional
    Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

    Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

    Nasional
    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

    Nasional
    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

    Nasional
    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

    Nasional
    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

    Nasional
    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

    Nasional
    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

    Nasional
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com