Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebohongan Angie Dilaporkan ke Polda Metro

Kompas.com - 21/02/2012, 23:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games 2011 berlanjut ke polisi. Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, tersangka dalam kasus tersebut, melaporkan Angelina ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2012).

Anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Abdul Fakhridz, mengatakan, laporan itu dibuat karena Angie telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan. Menurutnya, ada beberapa hal yang dilaporkan terkait kebohongan yang dilakukan Angie. Pertama, Angie membantah adanya percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan terdakwa lain kasus korupsi wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang. Padahal, jaksa telah menghadirkan barang bukti berupa transkrip percakapan keduanya.

"Menurut pengakuan Angie, ia tidak pernah berbicara dengan Rosa via BBM dan dia tidak tahu soal transkrip itu," kata Fakhridz di Mapolda Metro Jaya.

Kebohongan kedua, kata Fakhridz, adalah soal kepemilikan ponsel BlackBerry oleh Angie yang digunakan dalam komunikasi via BBM itu. Menurut pengakuan Angie di persidangan, dirinya baru menggunakan ponsel BlackBerry pada tahun 2010. "Itu semua tidak benar. Kami juga menyerahkan bukti berupa foto-foto yang menunjukkan bahwa Angie sudah memilki BlackBerry tipe Bold 9000 sejak tahun 2009," ujar Fakhridz.

Atas kebohongan-kebohongan itu, kubu Nazaruddin melalui kuasa hukumnya menyeret Angie untuk diproses hukum terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Angie dilaporkan telah melanggar Pasal 242 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan itu. Namun, polisi belum akan membuat keputusan sampai majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nazaruddin. "Penyelidikan tetap bisa berjalan beriringan, tapi tidak akan menghasilkan keputusan apa pun. Keputusan dari polisi akan menunggu putusan dari pengadilan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com