JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) diduga disusun hanya untuk membagi kewenangan antara Polri dan TNI sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Hal ini dinilai untuk memangkas sebagian kewenangan Polri. Oleh karena itu, menurut pengamat kepolisian dan militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hermawan Sulistyo, jika yang diperdebatkan hanya masalah kewenangan kedua lembaga keamanan negara itu, maka cukup dibagi secara adil, tanpa perlu dibuat undang-undang.
"Kalau masalahnya soal rebutan 'kaveling', saya kira kalau merasa polisi mengambil kaveling TNI kebanyakan, ya tinggal kavelingnya dikecilin, tidak harus begini (dibuat RUU Kamnas)," ujarnya dalam diskusi mengenai RUU Kamnas di Jakarta, Senin (20/2/2012).
Sementara itu, Usman Hamid aktivis Kontras berpendapat bahwa adanya undang-undang ini tidak memberikan keuntungan, baik di pihak TNI maupun Polri. RUU itu justru menurutnya akan menimbulkan area abu-abu karena lembaga-lembaga lain selain TNI dan Polri juga bisa mendapat kewenangan untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyadapan.
"Saya mendengar RUU ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan antara hubungan TNI dan Polri. Tapi kalau melihat isinya, justru akan menimbulkan banyak masalah," ungkapnya.
"Dalam RUU Kamnas yang sekarang, kewenangan untuk menangkap, menyadap, dan memeriksa seseorang tidak hanya milik seseorang, tapi juga bisa diberikan pada unsur keamanan nasional yang lain: BNPT, TNI, BIN, kementerian, dan BNPB. Akibatnya, hampir semua lembaga yang bukan lembaga penegakan hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga diberikan kewenangan hukum yang tumpang tindih," lanjutnya.
Oleh karena itu, baik Heryawan maupun Usman mengungkapkan alangkah baiknya draf rancangan undang-undang tersebut dibatalkan, ditarik, dan direvisi kembali sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan. "Banyak masalah dalam RUU ini yang sudah sering dibahas, jadi saya rasa RUU ini harus direvisi dulu sebelum dilanjutkan lagi," pungkas Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.