Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Divonis Pagi Ini

Kompas.com - 20/02/2012, 08:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Gayus H Tambunan, Senin (20/2/2012) pagi. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

”Dijadwalkan besok (Senin), pukul 09.00,” kata salah satu kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, saat dihubungi, Minggu (19/2/2012). Dion berharap, kliennya dapat diputus seringan-ringannya.

Menurut Dion, apa yang dituduhkan tim jaksa penuntut umum kepada Gayus tidak dapat dibuktikan dalam persidangan selama ini. Tidak ada saksi-saksi ataupun bukti lain yang menunjukkan Gayus menerima uang gratifikasi.

”Dalam dakwaan, yang Rp 28 miliar itu kan sama dengan kasus yang sudah diperiksa di PN Tangerang yang katanya uang dari Andi Kosasih dan perusahaan Bakrie. Nah, saksi-saksi itu saat memberi kesaksian di persidangan, bilang enggak ada penyerahan uang,” ujarnya.

Adapun Gayus didakwa melakukan empat perbuatan pidana. Pertama, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.

Kedua, didakwa menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Ketiga, didakwa melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, untuk dapat keluar-masuk tahanan.

Menurut Dion, semua dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan jaksa dalam persidangan. ”Dia (Gayus) kan didakwa melakukan pencucian uang dari 49 perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus. Dari pihak bank lalu dihadirkan semua dalam persidangan, tapi tidak pernah terungkap aliran dana dari siapa saja, JPU tidak dapat membuktikan,” katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Jaksa menilai Gayus terbukti melakukan empat perbuatan pidana seperti yang didakwakan tersebut.

Sementara Gayus dalam pledoinya mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa. Menurut dia, apa yang didakwakan jaksa KPK serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    Nasional
    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    Nasional
    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Nasional
    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Nasional
    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com