Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencabulan Tak Cocok Jerat Pelaku Perkosaan Anak

Kompas.com - 15/02/2012, 20:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kerap kali pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diganjar dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena dalam pasal tersebut, kuasa hukum terdakwa bisa saja menggiring fakta persidangan ke arah suka sama suka yang menjadi penyebabnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak ada hukuman minimal bagi pelaku. Dengan demikian, kemungkinan pelaku untuk bebas dari tuduhan, sangat besar.

"Saya kira polisi pakai pasal 287 itu tidak tepat, harusnya pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun dan itu masih bisa ditambah sepertiga lagi karena dilakukan bersama-sama," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/2/2012).

Pasal 287 ayat(1) mengatakan, "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Arist melanjutkan, dalam pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak tidak mengenal unsur suka sama suka yang menjadi penyebab tindak pelanggaran seksual. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa diganjar sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban tindak perkosaan.

Adapun, pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta."

Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua remaja di bawah umur, D (12) dan F (14), warga Jl. Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Aris juga mengatakan Polisi salah menerapkan pasal seperti penjelasan di atas.

"Karena setelah saya pelajari ini dilakukan berantai, berencana dan bersama-sama, bukan karena semata percintaan akibat perkembangan psikologis remaja, tapi ini sindikat," tegasnya.

Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui sms dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban pun diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut. Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.

Namun dua orang lainnya Hendy dan Yoda yang diduga sebagai otak pemerkosaan masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian. Pihak Komnas PA sendiri bertekad untuk mengawal kasus tersebut yang masih bergulir di persidangan agar keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Kita akan kawal ini, karena ini biadab dan kejahatan seksual sudah terbuka. Mudah-mudahan hakim yang mengadili menjadi contoh peradilan yang berpihak pada anak khususnya kekerasan seksual," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Nasional
    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com