Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimalkan Wajib Pajak Besar

Kompas.com - 15/02/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Sebagian wajib pajak besar masih membayar pajak di bawah ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak sendiri setidaknya meyakini masih banyak potensi yang belum tergali dari sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, serta perkebunan.

Pengamat perpajakan dari Tax Center, Darussalam, di Jakarta, Selasa (14/2), menyatakan, masih banyak wajib pajak yang bergerak di sektor beromzet besar yang belum melaporkan kewajiban pajaknya seusai dengan peraturan perpajakan. Sektor kakap yang dimaksud, antara lain, pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan, serta kehutanan.

Di sektor-sektor tersebut, menurut Darussalam, masih terdapat persoalan dalam hal kebenaran jumlah produksi dan harga produksi. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, mendapatkan data produksi ataupun harga dari pihak pengusaha. Pemerintah belum memiliki data pembanding sehingga tidak pernah tahu produksi ataupun harga sebenarnya.

”Yang perlu dipahami, semua wajib pajak secara alami cenderung menghindari pajak. Jadi ada kecenderungan data yang diberikan wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Darussalam.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak harus meyakinkan masyarakat bahwa orang kaya sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Hal ini untuk menghindari polemik atas usulan pengenaan pajak atas UKM dan usaha mikro.

Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan skema pajak untuk usaha beromzet Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun sebesar 2 persen dari omzet. Rinciannya, 1 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 1 persen untuk Pajak Penghasilan (PPH). Sementara usaha beromzet di bawah Rp 300 juta per tahun dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.

Prinsipnya, Darussalam menambahkan, setiap warga negara yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib membayar pajak. PTKP terakhir adalah Rp 15,84 juta per tahun atau 1,32 juta per bulan.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak sudah dan terus mengoptimalkan pendapatan pajak dari wajib pajak golongan kaya. Terdapat empat kantor pelayanan pajak yang khusus melayani wajib pajak skala besar. Kantor itu meliputi dua kantor wajib pajak badan, satu kantor wajib pajak orang pribadi, dan satu kantor wajib pajak badan usaha milik negara. Total penerimaan dari keempat kantor tersebut mencapai 40-50 persen total penerimaan pajak.

”Kita sudah memetakan profil dan membuat patokan untuk mengawasi orang kaya agar melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Orang yang memiliki penghasilan sangat besar harus juga besar pajaknya. Yang kecil juga harus kecil. Sementara yang tak mampu diberi subsidi oleh pemerintah,” kata Dedi. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com