Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2012, 11:30 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, alias Abu Syekh, alias Mike, alias Arsalan, alias Abdul Karim, alias Umar Kecil alias Zacky, alias Anis Alawi Jafar dijerat pasal berlapis. Selain dijerat undang-undang terorisme, dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjeratnya dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, Patek disebut terbukti pada bulan Agustus 2002 hingga pada bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 meracik, merencanakan dan melaksanakan pemboman di Bali di Sari Club dan Paddy's Pub, Jalan Legian Kuta Denpasar bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, dan Utomo Pamungkas. Peledakan bom juga dilakukan di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat di Jalan Puputan Renon, Denpasar.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamontoh.

Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu menyebabkan korban meninggal sebanyak 192 orang. Dari jumlah itu sebanyak 187 orang telah teridentifikasi, 5 jenazah tak teridentifikasi dan 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi.

Umat Patek juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Uji coba senjata dilakukannya bersama Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Januari 2010.

Selanjutnya, Patek juga disebut terlibat dalam pemalsuan data palsu pada paspor bersama istrinya Ruqqayah binti Husen Luceno, alias Fatimah Zahra pada 13 Juli Tahun 2009 bertempat di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Ia memakai nama Anis Alawi dalam paspornya. Paspor palsu itu rencananya akan digunakan untuk pergi ke Lahore Pakistan bersama istrinya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

    Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

    Nasional
    Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

    Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

    Nasional
    Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

    Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

    Nasional
    Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

    Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

    Nasional
    DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

    DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

    Nasional
    Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

    Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

    Nasional
    Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

    Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

    Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

    Nasional
    Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    Nasional
    Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

    Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

    Nasional
    Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

    Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

    Nasional
    Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

    Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

    Nasional
    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Nasional
    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Nasional
    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com