Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Tukang Gigi Akan Segera Ditertibkan

Kompas.com - 13/02/2012, 00:29 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah tahun ini akan segera menertibkan seluruh praktik tukang gigi setelah Menteri Kesehatan mencabut peraturan tentang pekerjaan tukang gigi, dengan alasan untuk memberi jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan penertiban karena tukang gigi dilarang memberikan tindakan medis," kata Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Pekanbaru, Drg Sri Asih Gahayu, di Pekanbaru, Minggu (12/2/2012).

Ia menjelaskan, pelarangan itu disebabkan kebanyakan praktik tukang gigi melakukan aktivitas membahayakan kesehatan warga mulai dari mencabut gigi, membedah hingga pemasangan kawat gigi. Mereka menawarkan jasa yang relatif murah, namun kerap mengabaikan kualitas dan keamanan kesehatan.

"Melakukan tindakan medis harus dilakukan dokter, bahkan perawat pun tidak boleh sembarangan melakukannya," ujarnya.

Menurut dia, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pelarangan tersebut. Sebab, masyarakat adalah yang paling dirugikan akibat minimnya jaminan kualitas layanan tukang gigi.

"Lebih baik masyarakat memilih berobat gigi ke dokter agar hasilnya lebih terjamin, karena untuk membuat gigi palsu saja memerlukan pengetahuan khusus di pendidikan Akademi Tekniker Gigi," katanya.

Kementerian Kesehatan pada September 2011 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Dalam salah satu isi peraturan itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi. Peraturan baru itu mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com