Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan RPP Tembakau Sengaja Ditunda-tunda?

Kompas.com - 08/02/2012, 14:14 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari setahun ini, tidak satupun Peraturan Pemerintah yang keluar, khususnya yang mengatur tentang tembakau.

Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan agar dalam jangka waktu satu tahun peraturan pemerintah yang merupakan pelaksanaan undang-undang tersebut dikeluarkan.

Dalam konferensi pers Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Rabu (8/2/12) di Jakarta, terungkap kekecewaan kepada Presiden karena gagal mematuhi konstitusi.

"Tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan PP Tembakau," ucap Konsultan TCSC IAKMI, Widyastuti Soerojo.

Dijelaskan, proses dalam penyusunan RPP Tembakau telah melalui semua tahapan prosedur. Dari sisi dasar, RPP Tembakau telah mendasarkan pada UU HAM 39/1999, UU Cukai 39/2007, dan UU Konsumen 8/1999.

Ia menilai berlarut-larutnya penerbitan PP Tembakau ini, merupakan pelecehan wibawa Pemerintah akan kepastian konstitusi di Indonesia.

Widyastuti menjelaskan, terkait RPP Tembakau pada 20 Juni 2011 telah selesai dibahas Kementerian Kesehatan, lalu dikirim ke Kementerian Hukum Dan HAM untuk diharmonisasi.

Pada Juni-September 2011 terdapat interupsi proses harmonisasi dengan penjadwalan rapat terbatas kabinet. Tanggal 27 September 2011 Menteri Kesehatan mengirim surat ke Kabinet, tetapi tidak ada reaksi.

Pada September 2011-Januari 2012 terjadi interupsi menuju rapat terbatas, dengan adanya keputusan perlu pertemuan bidang Ekuin dan Kesra.

"Lazim atau tidak adanya interupsi dalam proses Harmonisasi? Timbul pertanyaan apa ada kaitan upaya penundaan ini dengan peluang (memberi kesempatan) demo?" ucap Widyastuti, yang juga akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com