Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito Memberikan Kesaksian di MK

Kompas.com - 08/02/2012, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Pengujian konstitusionalitas posisi wakil menteri masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi masih butuh mendengarkan sejumlah pakar, baik pakar hukum administrasi negara, hukum tata negara, maupun kesaksian dari orang yang pernah mengalami

ketidakjelasan posisi wakil menteri. MK mengundang Anggito Abimanyu, staf ahli Kementerian Keuangan yang gagal dilantik menjadi wakil menteri.

Ihwal posisi wakil menteri, Anggito mengungkapkan, dirinya bersama pejabat eselon I di Kementerian Keuangan dipanggil Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, pada pekan terakhir Desember 2009. Intinya, Sri Mulyani mengungkapkan, Kemkeu diminta mengusulkan seorang calon wakil menteri. Semua pejabat eselon I dimintai pendapat siapa yang pantas diusulkan, kemudian mereka mengambil suara melalui voting. Beberapa hari kemudian, jelas Anggito, Sri Mulyani mengatakan dirinyalah yang diusulkan untuk menjadi calon wakil menteri.

Pada 2 Januari 2010, Anggito mengungkapkan, dirinya bersama empat calon wakil menteri lainnya dipanggil ke Istana untuk bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Presiden, pertemuan itu dihadiri Wakil Presiden, para menteri koordinator, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Saat itu, Presiden mengatakan, para calon akan dilantik menjadi wakil menteri dan diminta memberi saran terkait bidang masing-masing. Para calon diminta menandatangani pakta integritas dan diminta menyerahkan curriculum vitae. ”Pak Sudi juga bilang kami akan dilantik dua hari lagi,” kata Anggito.

Namun, keesokan harinya, Anggito mengaku ditelepon dan diberi informasi, dirinya belum memenuhi syarat sebagai wakil menteri sebab jabatan itu seharusnya pejabat karier yang sudah eselon IA. Saat itu, Anggito masih eselon IB. Sudi juga menyatakan, proses menjadi eselon IA sudah dilakukan.

Proses kenaikan pangkat menjadi eselon IA akhirnya sudah terpenuhi. Namun, ketika itu Anggito selalu diinformasikan bahwa pelantikan dirinya masih menunggu waktu. ”Hingga akhirnya dilantiklah menteri baru, Agus Martowardojo tanpa pemberitahuan (kepada saya). Saya sudah penuhi eselon IA, tetapi tidak ada pemberitahuan. Maka saya mundur,” kata Anggito.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan, posisi wakil menteri saat ini lebih kurang memang menimbulkan kekacauan. Apabila jabatan wakil menteri jabatan karier, memang harus ada jenjang kepangkatan seperti yang dialami Anggito. Namun, jika itu jabatan karier, Mahfud juga mempertanyakan mengapa pelantikannya dilakukan bersama para menteri.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi mengungkapkan, jabatan di kementerian sebenarnya ada dua macam, yaitu jabatan karier dan jabatan politis. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com