Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Pajak, Harta Benda Bisa Disita

Kompas.com - 07/02/2012, 17:04 WIB
Doddy Wisnu Pribadi

Penulis

MALANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Batu bersiap menerapkan penyitaan harta benda penunggak pajak dengan menerapkan wewenang sita paksa. Terhadap penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Bersama Satuan Adminstrasi Satu Atap (Samsat) dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu sudah berlatih melakukan sita paksa, dengan cara mendatangi rumah penunggak dan mengambil benda berharga apapun senilai tunggakan pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu Yunita Kurniawati, Selasa (7/2/2012), menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan satuan khusus untuk melaksanakan tugas ini demi bisa menarik tunggakan PKB senilai Rp 2,5 miliar hingga akhir 2012.

Tunggakan sebesar itu meliputi kendaraan bermotor sebanyak 17.000 unit,  sebagian besar kendaraan roda dua. Wewenang penyitaan dimungkinkan oleh rantai aturan dari Undang-undang No 28 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak, Perda Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2011 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa serta Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendapatan Pemrpov Jawa Timur.

"Penyitaan paksa ini sudah efektif diberlakukan saat ini, hanya saja kami saat ini masih mengirimkan surat tagihan pertama dulu. Ini berlaku tidak hanya di Kota Batu saja, tetapi di seluruh Jawa Timur. Prosedur ini memiliki dasar hukum," tegasnya.

Ia membenarkan, bisa saja nanti petugas Sataun Polisi Pamong Praja bersama polisi akan datang ke rumah dan mengangkut harta benda tertunggak pajak, misalnya televisi atau benda berharga lainnya.

"Tentu semua dilakukan dengan prosedur, dan kami berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan proses penagihan paksa ini termasuk aparat kepolisian dan pengurus RT dan RW setempat tempat dilakukan penagihan paksa," tegasnya.

Pemilikan sepeda motor baru amat gencar di Kota Batu, tercatat tahun 2011 ada 668 sepeda motor baru, tahun 2010 500 dan 2009 450 sepeda motor baru. Jumlah total kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 77.000 kendaraan, dan sebanyak 13.124 diantaranya atau 17 persen diantaranya menunggak pajak.

"Terhadap kendaraan bermotor lama, misal tahun 1980-an, pemerintah sudah memberi keringan hingga 50 persen dari tarif, sehingga diyakini pajaknya tidak memberatkan pemilik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com