Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Supendi Berharap Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 07/02/2012, 14:16 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap kasus perdata Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi yang menggugat sepuluh elite PKS ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012). Penundaan terjadi karena hakim mengatakan belum siap memutuskan perkara itu.

"Kami belum siap bacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Subyantoro dalam ruang sidang, siang ini.

Menanggapi penundaan tersebut, Yusuf yang datang ke pengadilan dengan baju batik berwarna cokelat itu, berharap penundaan terjadi bukan karena intervensi dari pihak luar. Pasalnya, yang digugatnya adalah 10 petinggi PKS yang juga di antaranya pejabat negara seperti Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Yusuf tetap optimis, pekan depan saat sidang putusan hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kasusnya meski ditunda saat ini. "Kalau ada intervensi risikonya akan lebih berat. Tapi kita yakin kepada majelis hakim. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik saja," ujar Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan jika pada akhirnya ia kalah dalam kasus perdata itu, ia akan mengajukan banding secepatnya. Apalagi, menurut Yusuf, ia bersama tim kuasa hukumnya telah memberikan kelengkapan bukti seperti dokumen dan saksi dalam sidangnya. "Buktinya sudah lengkap dari dulu, dan dinyatakan diawal harus ada tujuh saksi, sudah kami laksanakan 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli. Kita sangat siap, doakanlah. Kalau seandainya saya kalah saya akan banding," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Yusuf menggugat sepuluh elit PKS karena menurutnya ia dipecat partai itu dengan Surat Keputusan yang tidak sah. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan itu. Yusuf juga mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 42,7 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugiannya pasca ia dipecat dari PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com