YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Meski dalam beberapa hal dinilai lambat, tetapi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dianggap cermat untuk menghitung perkembangan-perkembangan terbentuknya opini publik pascapidato yang disampaikannya, Minggu (5/2/2012), menyikapi kemelut yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (6/2/2012) di Yogyakarta.
"Kalau dari aspek hukum normatif apa yang dikatakan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) benar, yaitu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah-langkah hukum terlebih dahulu dan selanjutnya Partai Demokrat baru akan bersikap setelah ada perkembangan hukum lebih lanjut dari KPK. Artinya, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kader-kader Partai Demokrat akan ditindak semuanya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, salah satu kelebihan SBY adalah memiliki perhitungan yang cermat terkait opini-opini publik yang akan terbentuk setelah ia melancarkan sejumlah pernyataan.
"Meskipun dalam hal lain dianggap lambat, tetapi untuk menghitung itu dia begitu cermat," tambahnya.
Dalam pidatonya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu, Presiden SB Yudhoyono menegaskan tidak adanya penonaktifan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Susilo Bambang Yudhoyono, proses hukum di KPK masih berlangsung sehingga siapa pun harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.