Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda

Kompas.com - 03/02/2012, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meminta para hakim tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat sebuah peristiwa hukum. Hakim juga diminta untuk memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.

Hal itu dikatakan Harifin, Kamis (2/2), menanggapi kerasnya reaksi publik terhadap putusan kasasi MA terhadap nenek Rasminah (56) yang dihukum 130 hari. Menurut Harifin, pihaknya mengapresiasi kritikan publik karena kritik itu penting agar mampu membuka mata hakim. ”Ada nilai-nilai keadilan yang harus ditegakkan,” kata Harifin.

Harifin mengingatkan tentang nilai keadilan, tetapi di satu sisi dirinya dapat memahami ketika hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap kasus seperti kasus Rasminah. Rasa keadilan yang dirasakan hakim berbeda-beda. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan, sedangkan putusan majelis kasasi MA justru memberi hukuman.

”Karenanya, kita tidak bisa kemudian menyatakan bahwa putusan itu salah karena untuk menyatakan putusan itu salah harus ada upaya hukum. Si terhukum itu masih mempunyai hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK),” katanya.

Terkait rencana Panja Putusan MA yang hendak dibentuk Komisi III DPR, Harifin mempertanyakan landasan hukumnya. Dia juga menilai hal itu akan mengintervensi kekuasaan kehakiman atau lembaga yudikatif.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati agar tidak menggeneralisasi tindakan hukum yang dilakukan terhadap golongan anak dan orang miskin dianggap sebagai langkah yang bertendensi melanggar hak asasi seseorang. Kasus-kasus kecil seperti pencurian piring, kakao, dan sandal jepit sebenarnya bisa didiskusikan di forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemhuk dan HAM, Kejagung, dan Polri). (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com