Batam, Kompas -
Direktur Pelayanan Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012. Dalam PP tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu disebutkan, hanya pengusaha terdaftar yang bisa memasukkan atau mengeluarkan barang. ”Pendaftaran sebaiknya segera,” ujarnya, Rabu (1/2) di Batam, Kepulauan Riau.
Pengusaha juga harus mendapat nomor pokok pengusaha barang kena Ccukai. Nomor itu didapat dengan mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak terdekat. ”Semangat PP No 10/2012 antara lain untuk meningkatkan basis data wajib pajak. Dalam PP ini memang ada sejumlah insentif bagi yang terdaftar,” ujarnya.
PP itu juga mengatur lebih ketat tentang pengangkutan dan bongkar muat barang di kawasan bebas dan kepabeanan. Setiap pengangkutan dan bongkar muat harus di kawasan kepabeanan. Aktivitas itu harus dilaporkan ke petugas kepabeanan. ”Barang yang dibongkar di luar kawasan kepabeanan tanpa izin dapat dianggap penyeludupan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya, mengatakan, PP tidak berbeda dengan aturan kepabeanan dalam PP No 2/2009. Namun, rantai birokrasi dihapuskan melalui PP No 10/2012.
PP itu butuh 20 peraturan menteri untuk dapat dilaksanakan. Belum ada kepastian apakah 20 peraturan itu bisa keluar sebelum PP mulai berlaku pada 9 Maret 2012.