Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis Jadi Saksi untuk Dua Perkara

Kompas.com - 01/02/2012, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung memeriksa Yulianis, yang pernah menjadi Wakil Direktur Permai Group, sebagai saksi dalam dua perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi karena Yulianis berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (31/1), di Jakarta, Permai Group merupakan perusahaan yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin. Dua kasus korupsi yang ditanyakan kepada Yulianis terkait proyek pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam di madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah oleh Kementerian Agama.

Proyek itu dilaksanakan perusahaan yang terafiliasi dengan Permai Group, yakni PT Anugerah Nusantara pada kasus UNJ dan PT Alfindo Nuratama Perkasa pada kasus Kementerian Agama. Kejaksaan menengarai terjadi korupsi pada dua kasus itu karena kualitas alat laboratorium yang diadakan lebih rendah daripada yang dituliskan di kontrak.

Noor mengatakan, untuk perkara di UNJ, Yulianis diperiksa pada Senin lalu. Untuk perkara di Kementerian Agama, Yulianis akan diperiksa Rabu ini di KPK.

Dua pejabat di UNJ, Fakhrudin dan Tri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 5 miliar.

Agus Sunaryanto dari Indonesia Corruption Watch menuturkan, untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang, instansi pemerintah wajib mengadakannya secara elektronik. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com