Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Putusan Rasminah Segera Diserahkan

Kompas.com - 31/01/2012, 18:39 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terhadap nenek Rasminah (56) yang dituduh mencuri satu bungkus buntut sapi, piring, dan gelas di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri.

”Salinan surat sudah masuk. Ini akan diberikan kepada penasihat hukum terdakwa,” kata seorang petugas di ruang Panitera Muda Pidana PN Tangerang kepada wartawan, Selasa (31/1/2012).

Petugas itu mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan penasihat hukum terdakwa untuk mengambil salinan itu. Dalam surat salinan putusan MA yang dilihat Kompas, tertulis diterima tanggal 30 Januari 2012 atau Senin kemarin.

Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkama Agung (MA) pada Rabu (31 Mei 2011) dengan Ketua Majelis Hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama. Salinan surat putusan itu ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi.

Dalam putusan MA itu, Rasmiah binti Rawan alias Rasminah diwajibkan mengembalikan barang curiannya kepada majikannya.

Sejak 5 Juni 2010, Rasminah sudah mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ciputat karena dituding majikannya mencuri. Selama dua bulan tiga hari pembantu rumah tangga yang sudah bekerja 10 tahun di rumah majikannya itu ditahan. Selanjutnya, nenek itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama dua bulan.

Saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Oktober 2010, Majelis Hakim PN Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rasminah.

Jaksa penuntut umum Agus Tri H dan Riyadi menuntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan pada November 2012. Majelis hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko akhirnya memvonis Rasminah tak bersalah atas tuduhan kepadanya, Rabu (22/12/2010).

Namun, di Mahkamah Agung (MA), hakim agung justru menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan. Dengan hukuman itu, sebenarnya Rasminah tak lagi harus menjalani hukumannya. Akan tetapi, pengacara dari Mawar Saron menyatakan putusan itu tak adil karena memberikan stigma pada Rasminah sebagai pencuri.

Selain dinyatakan bersalah dan dihukum, MA juga membebankan biaya kasasi Rp 2.500 kepada pembantu rumah tangga di keluarga Siti Aisyah MR Soekarno Putri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com