Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Tak di Badan Anggaran

Kompas.com - 31/01/2012, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Amanat Nasional tidak lagi menempatkan Wa Ode Nurhayati di Badan Anggaran DPR. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011 ini tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.

Ketua PAN Bima Arya Sugiarto, Senin (30/1), di Jakarta, menuturkan, perubahan status Wa Ode di DPR hanya dilakukan jika sudah ada putusan hukum yang tetap terhadap perkaranya. Bima juga menilai, putusan Badan Kehormatan (BK) DPR bahwa Wa Ode melanggar etika terlalu prematur.

Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo menuturkan, BK DPR merekomendasikan agar Wa Ode tidak lagi duduk di Banggar DPR. Rekomendasi dikeluarkan karena Wa Ode dinyatakan melanggar etika. Pasalnya, dia tidak dapat membuktikan pernyataannya dalam acara ”Mata Najwa” di Metro TV pada 25 Mei 2011 bahwa permasalahan di Banggar DPR karena kesalahan pimpinan DPR.

Dalam pengusutan kasus itu, BK DPR juga menemukan kasus terkait pengalokasian anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang kini ditangani KPK. BK DPR tidak akan mencampuri pengusutan kasus tersebut karena bukan domain mereka.

Catatan Kompas, rekomendasi BK DPR tersebut menunjukkan Wa Ode yang kini ditahan KPK melakukan pelanggaran sedang. Jika pelanggarannya ringan, dia akan ditegur secara lisan atau tertulis.

Menurut Siswono, BK DPR akan merekomendasikan Wa Ode diberhentikan sementara jika dia sudah menjadi terdakwa. Rekomendasi pemberhentian tetap disampaikan jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wa Ode bersalah.

”Melanggar kode etik belum tentu melakukan pelanggaran pidana. Namun, jika melanggar pidana, pasti melanggar kode etik,” ujar Siswono.

Agenda rutin

Selain Wa Ode, PAN juga mereposisi lima anggota fraksinya di DPR, yang sebelumnya ditempatkan di Banggar DPR. Mereka adalah Hendra Singkaru, Dewi Koryati, Indras Mardiana, Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Taslim Chaniago.

”Khusus Pak Taslim itu karena yang bersangkutan meminta mundur dan tidak mau ditempatkan lagi di Banggar,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Maulady.

Menurut dia, Fraksi PAN memiliki jatah untuk menempatkan tujuh anggota fraksi di Banggar DPR. Dari tujuh anggota yang sebelumnya ditempatkan di Banggar, hanya Laurens Bahang Dama yang dipertahankan mewakili Fraksi PAN di Banggar.

Alasannya, Laurens berpengalaman dalam mengelola keuangan pusat dan daerah karena pernah menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Laurens mampu mengejawantahkan nilai-nilai perjuangan PAN di Banggar.

Viva Yoga Maulady mengatakan bahwa keputusan mereposisi anggota Fraksi PAN di Banggar diambil pada awal Januari lalu, sebelum ada keputusan BK DPR. Ini adalah agenda rutin setahun sekali. Jadi, keputusan reposisi tersebut tidak terkait dengan kasus apa pun, termasuk kasus Wa Ode. (nwo/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com