JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang, yang juga anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004, segera meluncurkan bukunya yang berjudul Cek Miranda dan Korban-korbannya.
"Buku itu akan saya luncurkan pada Rabu (8/2/2012) di ruangn wartawan di DPR," ungkap Baharuddin kepada Kompas, Sabtu (28/1/2012) di Jakarta.
Buku setebal 246 halaman itu diterbitkan oleh PT Pustaka Pergaulan. Baharuddin menulisnya selama menjalani tahanan di Rumah Tahanan Salemba karena tuduhan menerima gratifikasi cek pelawat dari Miranda saat pemilihan Deputi Gubernur Senior.
Dalam buku berwarna kuning yang bergambar sampul karikatur Miranda S Goeltom, Baharuddin menegaskan dirinya sama sekali tidak mengerti tentang kasus Cek Miranda yang menyebabkan ia menjalani tahanan selama satu tahun empat bulan sesuai vonis hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Perlu saya jelaskan kepada Anda, kalau dari awal, saya pun sesungguhnya tidak mengerti tentang kasus Cek Miranda ini. Barulah saya tahu, setelah semuanya terjadi. Bahkan, sejak saya di BPK, khususnya setelah Agus Condro Prayitno mengungkapkannya kepada publik. Mungin Anda tidak percaya kalau saya tidak tahu, karena bukan hanya Anda saja yang tidak percaya, juga hakim yang mengadili saya," ungkap Baharuddin dalam pengantar bukunya.
Baharuddin mendapatkan remisi pada Hari Proklamasi dan Hari Raya Idul Fitri. Sebelum 30 Oktober 2011, Baharuddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia beruntung dibanding beberapa rekannya yang terlambat mengajukan pembebasan bersyarat sebelum dikeluarkan kebijakan yang ketat untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.