Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Janji Terbuka

Kompas.com - 27/01/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, berjanji akan terbuka. Dia bertekad akan mengungkapkan peran pimpinan Badan Anggaran DPR, terkait dengan korupsi alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kamis (26/1), datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. ”Di hadapan penyidik, saya akan menerangkan datanya,” papar Wa Ode.

Wa Ode datang ke Gedung KPK didampingi penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab. Dia juga menyatakan, tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Seusai diperiksa KPK, Wa Ode langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Dia keluar sekitar pukul 21.00 dan langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju ru- tan. ”Ia ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK. Wa Ode disangka menerima pemberian hadiah terkait alokasi dana PPID itu.

Hadiah, berupa uang, diduga diberikan oleh pengusaha Fahd A Rafiq. Akan tetapi, Wa Ode mengaku tidak tahu saat ditanya penyidik, apakah benar diberi uang oleh Fahd A Rafiq. ”Saya tidak tahu. Tanyakan ke penyidik saja,” ujar Wa Ode lagi.

Namun, Wa Ode tidak membantah kalau dirinya mengenal Fahd A Rafiq. ”Kami kebetulan sama-sama pengurus di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Saya hanya mengenal beliau sebatas itu. Tidak lebih,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, KPK menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka baru dalam kasus suap PPID tahun 2011 di DPR. ”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PPID, yakni F dari swasta sebagai tersangka,” kata Johan Budi di Jakarta.

F disebut-sebut adalah Fahd A Rafiq, pengusaha yang juga Ketua Umum Generasi Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

Penetapan tersangka Fahd dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti. Fahd diduga sebagai pihak yang memberikan hadiah kepada Wa Ode. ”Kami menduga ia memberikan hadiah pada penyelenggara negara yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Johan.

Namun, tak disebutkan berapa jumlah uang atau hadiah yang diberikan kepada Wa Ode. Pemberian itu diduga terkait bantuan pengalokasian dana bidang infrastruktur jalan pada PPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah di Provinsi Aceh. (ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com