Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kamis (26/1), datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. ”Di hadapan penyidik, saya akan menerangkan datanya,” papar Wa Ode.
Wa Ode datang ke Gedung KPK didampingi penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab. Dia juga menyatakan, tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Seusai diperiksa KPK, Wa Ode langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Dia keluar sekitar pukul 21.00 dan langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju ru-
Hadiah, berupa uang, diduga diberikan oleh pengusaha Fahd A Rafiq. Akan tetapi, Wa Ode mengaku tidak tahu saat ditanya penyidik, apakah benar diberi uang oleh Fahd A Rafiq. ”Saya tidak tahu. Tanyakan ke penyidik saja,” ujar Wa Ode lagi.
Namun, Wa Ode tidak membantah kalau dirinya mengenal Fahd A Rafiq. ”Kami kebetulan sama-sama pengurus di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Saya hanya mengenal beliau sebatas itu. Tidak lebih,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka baru dalam kasus suap PPID tahun 2011 di DPR. ”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PPID, yakni F dari swasta sebagai tersangka,” kata Johan Budi di Jakarta.
F disebut-sebut adalah Fahd A Rafiq, pengusaha yang juga Ketua Umum Generasi Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Penetapan tersangka Fahd dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti. Fahd diduga sebagai pihak yang memberikan hadiah kepada Wa Ode. ”Kami menduga ia memberikan hadiah pada penyelenggara negara yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Johan.
Namun, tak disebutkan berapa jumlah uang atau hadiah yang diberikan kepada Wa Ode. Pemberian itu diduga terkait bantuan pengalokasian dana bidang infrastruktur jalan pada PPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah di Provinsi Aceh.