JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dianggap sebagai pintu masuk untuk memburu sponsor di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan itu. Hal tersebut diungkapkan Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang juga mantan terpidana kasus suap ini.
Agus meyakini, ada pihak yang mensponsori pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu. "Ini merupakan pintu untuk memburu rente yang mensponsori suap, keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2012).
Miranda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004, termasuk kepada Agus Condro. Pemberian ini diduga untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004.
Menurut Agus, Miranda dan Nunun tidak mungkin membeli 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu dari uangnya sendiri. Gaji Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia selama lima tahun, katanya, tidak cukup untuk membeli cek-cek itu.
"Kalau dari penghasilan, kan, tidak mungkin, pasti nombok, kan suapnya yang ketahuan saja Rp 24 miliar, kalau dari penghasilan dia, kan sekitar Rp 15 miliar. Masak nombok?" tuturnya.
Agus meyakini, kasus ini bukan sekadar perkara gratifikasi. Ada pemburu rente yang bermain di lingkungan pejabat Bank Indonesia. Ke depannya, Agus berharap KPK dapat mengorek informasi dari Miranda sehingga sponsor di balik pemberian cek perjalanan ini terungkap. "Terbuka lebar bagi penyidik KPK untuk mengorek informasi dari Miranda yang sudah tersangka," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.