JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah menyatakan, BI tidak memberi bantuan hukum bagi Miranda S Goeltom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI itu sebagai tersangka korupsi. Ia disangka korupsi dengan memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
"Saat peristiwa itu, yang bersangkutan belum bertugas di BI," ujar Difi, menjelaskan sikap BI tersebut, Kamis (26/1/2012) di Jakarta.
Miranda, menurut KPK, disangka membantu Nunun Nurbaeti memberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR tekait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. Perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.