JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan suap cek perjalanan mengalami kemajuan. Kamis (26/1/2012), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka.
Namun, kasus ini tidak berhenti pada Miranda. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang kemudian disalurkan ke anggota DPR 1999-2004 itu. Hingga kini, si penyandang dana belum terungkap.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan menggali terus kasus ini. "Apakah ada orang-orang lain yang berperan, kalau kelak sudah tidak ada, tentu akan kita bilang tidak ada," kata Abraham.
Saat ditanya dugaan adanya sokongan pengusaha di balik kasus ini, Abraham berkelakar "Tahu informasinya dari mana? Kalau ada info, silahkan disampaikan," ucapnya.
Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 divonis bersalah menerima sejumlah cek perjalanan. Adapun cek tersebut diberikan Nunun Nurbaeti melalui orang dekatnya, Arie Malangjudo. Pemberian cek diduga untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Miranda diduga berperan turut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek ini. Berdasarkan fakta persidangan sejumlah anggota DPR, cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia (BII). Pengeluaran cek tersebut berdasarkan pengajuan kredit berjangka PT First Mujur Plantation and Industry ke Bank Artha Graha yang cair dalam bentuk cek.
Dana dalam bentuk cek tersebut diserahkan ke pengusaha Ferry Yen untuk patungan membeli lahan kelapa sawit seluas 5000 hektare di Sumatera. Entah bagaimana caranya, cek itu berpindah ke tangan Nunun kemudian ke anggota DPR. Ferry Yen yang mengetahui hal ini meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.