Jakarta, Kompas -
”Soal Rosa dan Yulianis menjadi salah satu yang dibicarakan,” kata Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mindo beberapa hari terakhir ini menginap di Gedung KPK, Jakarta, setelah melapor mendapatkan ancaman dari sejumlah orang. Terpidana kasus suap wisma atlet itu sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.
Adapun Yulianis harus bercadar saat bersaksi. Dalam sidang yang menghadirkan Mindo dan Yulianis, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga dijaga ketat. Hal ini berbeda dengan sidang kasus korupsi yang lain.
Saat Yulianis bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Rabu, misalnya, pengunjung harus dua kali melewati pintu detektor logam. Pertama saat memasuki gedung dan saat memasuki ruangan sidang.
Dalam kesaksiannya, kedua mantan anak buah Nazaruddin itu banyak mengungkap keterlibatan politikus dan pejabat dalam kasus wisma atlet itu.
Menurut Semendawai, selain soal Yulianis dan Mindo, LPSK dan KPK juga membahas implementasi nota kesepahaman soal perlindungan saksi. ”Kami ingin mendapatkan satu gambaran yang konkret, bagaimana komitmen dan kerja ke depan, terutama dari pimpinan KPK pada periode ini. Hal ini dalam rangka perlindungan saksi dan korban serta justice collaborator dan whistle blower,” jelasnya.
Semendawai mengatakan, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan upaya perlindungan saksi dengan membentuk tim khusus. Dengan demikian, akan banyak lagi saksi kasus korupsi yang mau bekerja sama membongkar kasus besar.