Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Harapkan Wa Ode Taat Hukum

Kompas.com - 24/01/2012, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas Partai Amanat Nasional meminta Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Dewan Per- wakilan Rakyat, untuk menaati proses hukum. PAN siap memberi sanksi jika ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wa Ode terbukti bersalah.

”Jika Jumat lalu Wa Ode tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit, maka lain waktu jika sudah sembuh, kami harap dia dapat datang ke KPK dan membeberkan kasusnya,” kata Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, Senin (23/1), saat dihubungi dari Jakarta.

Sedianya, Jumat pekan lalu, KPK akan memeriksa Wa Ode sebagai tersangka. KPK belum memutuskan kapan memanggil kembali anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN tersebut.

Wa Ode diduga menerima ”hadiah” guna meloloskan perusahaan milik kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman, sebagai kontraktor proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Aceh. Namun, Wa Ode menolak tuduhan itu.

Tim sembilan yang dibentuk PAN untuk mencari fakta kasus Wa Ode, yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP PAN Dradjat Wibowo, menurut Bima, juga meragukan keaslian (salah satu) bukti di kasus ini, yaitu fotokopi tanda tangan Wa Ode.

”Kami harap, Wa Ode bicara terbuka di KPK. Kami akan membela hak-hak hukum kader kami. PAN juga mempertahankan posisi Wa Ode di DPR selama belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah,” ujar Bima yang juga juru bicara tim sembilan.

Selain proses hukum di KPK, Wa Ode juga diduga melanggar kode etik. ”Kamis pekan lalu, Wa Ode hadir ke Badan Kehormatan (BK) DPR untuk menyampaikan pembelaan. Pekan ini, BK DPR akan bermusyawarah untuk pengambilan keputusan,” kata Ketua BK DPR M Prakosa.

Jika BK DPR memutuskan Wa Ode melakukan pelanggaran ringan, dia akan ditegur. Teguran yang dapat berupa lisan atau tertulis akan disampaikan di rapat BK. BK DPR akan mengirim keputusannya kepada pimpinan DPR untuk ditegaskan di Rapat Paripurna DPR jika Wa Ode dinyatakan melakukan pelanggaran sedang atau berat. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com