Jakarta, Kompas -
”Kami akan putuskan sesegera mungkin. Kemungkinan minggu depan karena yang bersangkutan sudah melakukan pembelaan,” kata Ketua BK DPR M Prakosa seusai memeriksa Wa Ode di ruang BK, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1). Wa Ode masuk ruang BK sekitar pukul 13.20. Dia berada di ruang BK selama lebih kurang 30 menit.
Prakosa menjelaskan, BK sudah mengumpulkan data serta minta keterangan dari sejumlah saksi. Sesuai tata beracara di DPR, sebelum mengambil keputusan, BK memberikan kesempatan kepada anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi.
Setelah mendengarkan pembelaan, 11 anggota BK akan melakukan analisis dan musyawarah untuk memutuskan hasil pemeriksaan. Jika terbukti melanggar kode etik, BK menyiapkan rekomendasi sanksi.
Wa Ode diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap menyebut sejumlah anggota DPR sebagai penjahat anggaran. Sebutan itu diduga disampaikan Wa Ode dalam sebuah acara bincang-bincang mafia anggaran di MetroTV.
Ditemui setelah pemeriksaan, Wa Ode menjelaskan tidak pernah secara langsung menuduh pihak-pihak tertentu di DPR sebagai mafia anggaran. ”Saya menjelaskan, saya sama sekali tidak menyebut penjahat anggaran. Penjelasan saya, yang menyebut waktu itu Saudara Najwa Shihab (pembawa acara bincang-bincang),” tuturnya.
Wa Ode menegaskan, tidak ada niat untuk mendiskreditkan lembaga DPR dengan memperbincangkan masalah praktik mafia anggaran. Anggota Komisi VII itu hanya ingin memperbaiki sistem di DPR, tidak menuduh pribadi-pribadi anggota atau oknum tertentu DPR.
Pemeriksaan di BK tidak terkait kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.