Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tersangka Money Laundering 8 Miliar

Kompas.com - 13/01/2012, 21:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menangkap dan menahan seorang broker kredit yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 8 miliar berinisial KW pada Selasa (10/1/2012). Tindak pidana pencucian ini ia lakukan terhadap bos PT Tranka Kabel Umar Zen alias alias A Chung.

"Kasus ini pertama kali ditangani pada 5 Agustus 2011. Baru dilakukan penangkapan dan juga saat ini ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Kasus ini berawal ketika Umar berencana mengajukan kredit sebesar Rp 1,5 triliun kepada bank CIMB Niaga. Hal tersebut ia lakukan untuk merestrukturisasi utangnya di Bank Panin sebesar Rp 555 miliar yang sudah jatuh tempo, dan memindahkan kredit ke Bank CIMB.

KW sebagai teman Umar yang juga seorang broker kemudian menawarkan jasa untuk membantunya. KW menjanjikan pada Umar bahwa ia dapat mencairkan kredit tersebut.

"Korban (Umar Zen) dibujuk oleh si tersangka untuk restrukturisasi utang dia yang ada di Bank Panin. Si tersangka ini mengaku bisa mengurus kredit di CIMB Niaga," jelas Saud. KW, kata Saud, bersedia membantu Umar dengan syarat Umar harus menyiapkan dana kredit giro sebesar Rp 42 miliar dan uang kas Rp 8 miliar.

Di awal transaksi, Umar akhirnya bersedia menyerahkan sebagian syarat yaitu dana Rp 8 miliar. Namun, kredit di Bank CIMB Niaga yang diajukan Umar melalui KW gagal cair, karena pengajuan tidak disertai syarat surat keterangan lancar kredit. Bank Panin justru menerbitkan surat keterangan gagal kredit atas nama Umar Zen.

"Kredit yang diminta Umar tidak jadi dicairkan oleh Bank CIMB, karena memang surat keterangan lancar kredit yang diminta tidak ada, Bank Panin justru menerbitkan surat gagal kredit," sambungnya.

Sementara itu uang Rp 8 miliar tersebut disembunyikan oleh KW dengan memasukkannya ke beberapa rekeningnya di bank yang berbeda. Akibatnya, Umar kemudian melaporkan KW ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Agustus 2011 lalu.

Atas perbuatannya, KW dijerat pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 378, 372 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Seperti yang diketahui, selain menjadi korban dalam kasus yang dilakukan KW ini, Umar juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 400 miliar. Kasus ini, kini ditangani di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com