Namun, mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun, itu mengaku tidak tahu dengan uang siapa cek perjalanan itu dibeli. ”Saya tidak yakin,” kata Arie seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/1), saat ditanya apakah cek perjalanan tersebut dibeli dengan uang Nunun.
Arie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom, Nunun.
Sebelumnya, mantan terpidana kasus ini, Agus Condro, menyebut ada sponsor di balik pemenangan Miranda. Pada sidang 26 Maret 2010 dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, saksi Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi menyebutkan, cek perjalanan diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Arta Graha.
Total cek perjalanan yang menyebar kepada anggota DPR mencapai 480 lembar dengan nilai total Rp 24 miliar. Arie menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan saat itu tidak baik. ”Apakah itu uang Bu Nunun? Siapa tahu? Saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan pada saat itu tidak mempunyai uang,” paparnya.
Arie menyebut disuruh Nunun untuk menyerahkan cek itu kepada anggota DPR. ”Saya banyak di lapangan. Saya itu sebenarnya orang lapangan, jadi di Jakarta hanya sebentar. Waktu itu, saya diminta tolong, saya lakukan sebagai amanah, saya sampaikan. Sumbernya dan sebagainya, saya tidak tahu,” ujar Arie.
Saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod pada 2010, Arie mengaku disuruh Nunun untuk memberikan tanda terima kasih kepada anggota DPR. Tanda terima kasih berupa cek perjalanan itu ada dalam kantong belanja warna merah, kuning, hijau, dan putih.
Menurut Arie, kantong dengan tanda merah diserahkan ke Fraksi PDI-P melalui Dudhie Makmun Murod, kantong bertanda hijau ke Fraksi PPP melalui Endin Soefihara, kantong kuning ke Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu, dan kantong putih diserahkan ke Fraksi TNI/Polri melalui Udju Djuhaeri.
Hamka Yandhu seusai di-
KPK telah mengirimkan 30 mantan anggota DPR periode 1999-2004 ke meja hijau dalam kasus ini.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan memeriksa Miranda. Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru tersebut. ”Tunggu saja,” kata Abraham.
Abraham mengatakan, bagi KPK, tidak ada orang yang secara hukum memenuhi kriteria sebagai tersangka, tetapi tidak dijadikan tersangka. Kriteria tersebut adalah adanya dua alat bukti.