Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Emir Bisa Usut Keterlibatan Miranda

Kompas.com - 06/01/2012, 20:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap cek perjalanan, Agus Condro, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan rekan separtainya di PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang mengembalikan cek perjalanan ke Panda Nababan. Pemeriksaan ini diyakini dapat menyibak keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Pernyataannya (cek) diterima dari Dudhie, kok Pak Emir kembalikan ke Panda? Kenapa beliau meyakini (kalau cek) itu dari Miranda Goeltom? Itu fakta persidangan yang belum didalami. Tadi saya sampaikan KPK supaya itu didalami," kata Agus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/1/2012) seusai menjalani pemeriksaan.

Anggota DPR periode 1999-2004 dari fraksi PDI-P itu diperiksa sekitar 2,5 jam sebagai saksi bagi tersangka kasus yang sama, Nunun Nurbaeti. Agus mengatakan, saat dia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Emir Moeis menjadi saksi untuk Agus. Agus mengatakan, saat itu Emir mengaku sempat menerima sejumlah cek perjalanan sebelum dimulainya fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior BI 2004. Sehari kemudian, cek tersebut dikembalikan ke Panda Nababan oleh Emir.

Saat mengembalikan cek itu, Emir menyampaikan kepada Panda bahwa dirinya tidak bersedia menerima cek dari Miranda. "Cek itu dikembalikan kepada Panda Nababan sambil mengatakan, 'Saya tidak mau terima duit dari Miranda Goeltom.' Ini kan berarti Pak Emir meyakini bahwa duit ini dari Miranda, tapi dikembalikan karena Miranda teman sekolah dia (Emir) dulu," kata Agus.

Kepada KPK, Agus juga mengungkapkan kronologi pertemuan antara Miranda dan anggota DPR 1999-2004 yang berlangsung di Bimasena Club Hotel Dharmawangsa sekitar 24 Mei 2004. Pertemuan yang dibiayai Miranda dan dipimpin oleh Panda itu dilakukan sebelum fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior BI 2004.

Agus mengatakan, Miranda memperkenalkan dirinya kepada anggota DPR fraksi PDI-P yang hadir pada pertemuan itu. Pada saat itu, Miranda tidak menjanjikan apa pun, tetapi Agus yakin bahwa pertemuan tersebut bertujuan agar fraksi PDI-P memilih Miranda. "Supaya memilih dia toh, masak memilih orang yang belum kenal?" ujarnya.

Agus juga mengatakan, PDI-P akan malu jika Miranda, yang pernah didukung PDI-P untuk menjadi Gubernur BI, itu kembali kalah dalam pemilihan DGSBI 2004. Dalam pencalonannya sebagai Gubernur BI pada 2003, Miranda akhirnya kalah dari Burhanuddin Abdullah. Setelah itu PDI-P mencalonkannya dalam pemilihan DGSBI setahun kemudian. "Kalau kalah lagi kan malu-maluin, PDI-P kan waktu itu partai pemenang pemilu," ungkapnya.

Dalam kasus suap cek perjalanan ini, Agus divonis bersalah karena menerima cek senilai Rp 500 juta. Dia telah menyelesaikan masa hukumannya. Adapun Emir kini menjadi anggota Komisi XI DPR.

Lebih dari 30 anggota DPR periode 1999-2004 yang terbukti menerima cek perjalanan ini telah dihukum pidana. Beberapa di antaranya telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, pemodal di balik pemberian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu belum terungkap. Kini tinggal tersisa Nunun Nurbaeti yang masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

    Nasional
    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

    Nasional
    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

    Nasional
    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

    Nasional
    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

    Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

    Nasional
    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

    Nasional
    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

    DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Nasional
    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Nasional
    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Nasional
    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Nasional
    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com