Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ismail: Tak Layak Tanya Asal-usul Uang Malinda

Kompas.com - 04/01/2012, 14:36 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang Ismail bin Janim beranggapan, sebagai adik, dirinya tak pantas menanyakan asal-usul uang yang ditransfer iparnya, Inong Malinda Dee (48), ke rekeningnya. Apalagi, dia mengaku keluarganya sering mendapat bantuan finansial dari mantan Relationship Manager (RM) Citibank itu.

"Apakah salah kalau keluarga kecil saya menerima bantuan dari Mbak Inong," kata Ismail sambil terisak saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).

Dia menjelaskan, istrinya sejak kecil hidup bersama dan menjadi tanggungan si kakak, Malinda Dee. Dengan penghasilan yang pas-pasan sebagai pegawai koperasi, sejak awal hidup berkeluarga, pihaknya kerap mendapat bantuan finansial dari Malinda.

Mantan RM Citibank yang kerap dijuluki si pembobol seksi itu dalam kesaksiannya menerangkan hal serupa. Malinda mengaku sering membantu keluarga Ismail-Visca karena mengetahui kebutuhan hidup mereka. Visca sudah dianggap Malinda sebagai anak, sedangkan putra-putri Visca telah dianggap sebagai cucu-cucunya.

"Lebih pantas rasanya saya bertanya kenapa uang ini diberikan daripada menanyakan asal-usul uang kepada Mbak Inong," kata Ismail.

Terdakwa juga mengaku, sejak pertama kali mengenal Malinda, RM Citibank tersebut dikenalnya sebagai wanita yang kaya. Karena itu, dia tidak pernah berprasangka buruk saat menerima transfer dana dari Malinda. "Bagaimana mungkin saya menduga Mbak Inong akan menjerumuskan saya dan keluarga," ujar Ismail.

Terdakwa juga mengaku tidak mengerti seluk-beluk perbankan lantaran tidak mendalami pendidikan keuangan dan perbankan. Karena itu, dia mengaku tidak pernah memperhatikan secara rinci rekening asal transfer dana yang dilakukan Malinda. Ismail juga memohon hakim untuk mempertimbangkan nasib kedua anaknya yang berusia empat tahun dan dua tahun lantaran dia dan istrinya terjerat dalam kasus pencucian uang tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU I Made Suwarjana menuntut Ismail hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, plus denda sebesar Rp 350 juta, dipotong masa tahanan enam bulan. Ismail dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 2010 tentang Pencucian Uang yang menjadi tuntutan primer.

JPU Made Suwarjana menilai, terdakwa patut menduga asal-usul uang yang ditransfer Malinda sebagai hasil tindak pidana. Namun, hal itu diabaikan terdakwa. Sebab itu, Ismail dianggap turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Suami Visca Lovitasari ini dianggap terlibat dalam 61 transaksi penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda dengan nilai total mencapai Rp 21 miliar. Dari perannya tersebut, Ismail mendapatkan komisi dari Malinda sebesar Rp 2-Rp 5 juta per transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com