Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Briptu Jalani Sidang Disiplin "Sandal Jepit"

Kompas.com - 03/01/2012, 17:41 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, dua anggota kepolisian yang diadukan orangtua AAL ke Propam Polda Sulteng saat ini telah mengikuti sidang disiplin. Keduanya adalah Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu John Simson Sipayang.

Briptu Rusdi adalah orang yang menuduh AAL mencuri sandal jepit dari indekosnya, sedangkan Briptu Simson adalah teman satu kosnya yang juga menginterogasi AAL dan dua temannya FD dan MSH. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap AAL setelah menginterogasinya.

"Orangtua AAL melaporkan anggota kita ke Propam, mungkin karena tidak terima anak mereka dituduh mencuri dan anaknya didorong-dorong polisi. Mereka sekarang sudah diproses disiplin," ujar Saud di Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Briptu Simson, kata Saud, telah mendapat sanksi dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode. Selain itu, ia juga ditempatkan di sebuah tempat khusus selama 21 hari.

"Untuk Rusdi sedang disidangkan di Markas Brimob Polda saat ini," lanjut Saud.

Seperti diberitakan, Briptu Rusdi dan Briptu Simson diduga melakukan kekerasan terhadap AAL, dan dua temannya. Tindak kekerasan itu terjadi pada Mei 2011 lalu sekitar pukul 15.00 Wita saat AAL dan temannya pulang sekolah.

Saat itu, Rusdi yang tengah berada di depan indekosnya, bertanya kepada ketiga anak itu soal sandalnya yang hilang. Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger dan juga mengatakan sudah tiga kali kehilangan sandal.

AAL dan temannya menjawab tidak mengambil sandal tersebut. Mereka lalu diinterogasi oleh anggota polisi itu hingga pukul 23.00 WITA. Namun, karena terdesak dan dipukul, akhirnya anak-anak itu mengaku mengambil sandal bekas yang tak jauh dari kamar Rusdi, bermerek Ando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com