Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit

Kompas.com - 03/01/2012, 15:14 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo meminta semua pihak mengambil hikmah di balik kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sandal jepit ini diklaim sebagai milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. AAL disidang di Pengadilan Negeri Palu dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kita ambil hikmahnya dari itu semua," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2011). Kapolri kembali mengatakan bahwa Kepala Polda Sulteng dan Kapolres Palu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

Jenderal bintang empat ini sempat menyebutkan proses mediasi. Namun, Kapolri tak menjelaskan secara rinci proses mediasi yang dimaksud.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia dan Komunitas Sandal untuk Keadilan mendesak PN Palu melakukan sidang kasus pencurian sandal jepit secara maraton demi mengurangi dampak psikologi terhadap terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Selain itu, majelis hakim diminta membebaskan AAL dari segala tuntutan jaksa nantinya. Lisda Sundari dari Komnas PA mengatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan baik secara fisik, mental, maupun sosial agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Perlakuan sama juga harus diterima anak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta keputusan bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri, penahanan atau pemenjaraan anak adalah upaya terakhir. "Seluruh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum," kata Lisda.

Pada persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang. Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger Nomor 43. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando Nomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

Saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu." Tak hanya itu, saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com