Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Parkir di Bawah Target

Kompas.com - 02/01/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Penerimaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari sektor pajak parkir tidak mencapai target. Dari Rp 185 miliar yang ditargetkan tahun 2011, hanya tercapai Rp 157,3 miliar. Padahal, area parkir di Jakarta makin menjamur. Diduga terjadi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui, target yang dibebankan sebenarnya tidak terlalu besar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana mengubah cara pemungutan pajak parkir sebagai strategi mengatasi kebocoran. Salah satunya adalah menerapkan pendataan dalam jaringan (online) atas kendaraan yang masuk ke area parkir. Dengan begitu, pendapatan parkir di suatu gedung parkir bisa langsung diketahui dan dikenai pajak.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya kebocoran pajak, Gubernur berencana mengaudit perparkiran di lahan parkir.

”Saya prihatin target pajak parkir tidak terealisasi. Harus ada investigasi terhadap kasus ini,” ujarnya, Minggu (1/1).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andyka, memastikan ada kebocoran penerimaan pajak dari sektor parkir. ”Dengan melihat kondisi di lapangan, seharusnya penerimaan dari sektor parkir mencapai dua kali lipat target tahun 2011. Tapi, ini justru target tidak tercapai,” kata Andyka.

Menurut dia, perbaikan manajemen perparkiran mendesak dilakukan sebelum ada kenaikan tarif pajak. ”Solusi meningkatkan penerimaan dengan menaikkan tarif parkir bukan langkah yang tepat selama manajemen ini belum diperbaiki,” ujarnya.

Andyka menambahkan, perbaikan penerimaan parkir juga mesti diikuti perbaikan prasarana, seperti gedung parkir. Hal ini dibutuhkan jika pemerintah ingin menghapus parkir di jalan.

Perda

Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perparkiran. Perda yang seharusnya selesai tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan perda yang ada. Andyka mengatakan, beberapa hal yang belum rampung dibahas ialah tarif parkir dan penentuan zona parkir.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan juga mendukung penerapan sistem online untuk parkir di gedung atau area parkir. Bahkan, penerapan sistem online ini seharusnya masuk dalam perda perparkiran yang tengah disusun sehingga Pemprov DKI bisa mencabut izin operator yang enggan memakai sistem ini. ”Selama ini, ada saja operator parkir yang nakal dan tak membayarkan pajak sesuai pendapatan yang mereka terima,” kata Tigor.

Data DTKJ, ada 300.000 titik satuan ruas parkir atau gedung parkir. Setiap pengelola harus membayar pajak parkir senilai 20 persen dari pendapatan mereka. Tigor mencontohkan, jika setiap titik parkir membayar pajak Rp 10.000 per hari, Pemprov mendapatkan Rp 3 miliar per hari. Jika memakai asumsi ini, target pajak parkir seharusnya mudah tercapai. Tidak tercapainya target penerimaan dari sektor parkir ini patut dipertanyakan.

Sementara untuk parkir di pinggir jalan perlu diberlakukan sistem lelang guna mencegah kebocoran. Tigor berpendapat, kebocoran dari sektor parkir ini terjadi dari tingkat juru parkir hingga pejabat di atas.

DTKJ mencatat, terdapat 13.000 titik parkir di jalan yang dikelola unit pelaksana parkir. Setiap juru parkir harus membayar retribusi dalam jumlah tertentu. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com