Jakarta, Kompas
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu (25/12), pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi itu adalah untuk memberikan efek jera. Kebijakan Kemenhuk dan HAM itu menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula.
Jumlah remisi itu beragam, mulai dari 15 hari, yaitu sebanyak 1.826 orang, satu bulan (3.442 orang), satu bulan 15 hari (646 orang), hingga dua bulan (196 orang). Ada 170 orang yang setelah mendapat remisi langsung bebas.
Akibat kebijakan itu, Kantor Wilayah Kemhuk dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang mengusulkan 31 dari 81 narapidana kasus korupsi di daerah itu untuk mendapatkan pengurangan hukuman khusus Natal tahun ini, juga tak mendapatkannya.
”Untuk sementara hingga saat ini belum ada koruptor yang menerima remisi khusus Natal tahun ini,” kata Kepala Kanwil Kemhuk dan HAM NTT Budi Sulaksana saat pemberian secara simbolis remisi kepada narapidana kasus lain di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kupang di kawasan Penfui, Kota Kupang, Minggu.
Selain koruptor, sebanyak 1.757 narapidana di lingkungan Kanwil Kemhuk dan HAM NTT memperoleh remisi. Dari jumlah itu, 40 orang di antaranya langsung bebas.
NTT memiliki 15 LP dan rumah tahanan, termasuk Rutan Cabang Ba’a di Kabupaten Rote Ndao. Hingga 1 Desember 2011, LP dan rutan itu dihuni 3.138 orang. Mereka berstatus tahanan 796 orang dan narapidana 2.342 orang, termasuk 81 orang narapidana kasus korupsi.