MEDAN, KOMPAS.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemhuk dan HAM Sumut) menyatakan tak ada remisi Natal tahun ini bagi koruptor.
Remisi diberikan kepada 1.516 narapidana di luar kasus korupsi. Sebanyak 1.754 narapidana juga memperoleh hadiah Natal berupa pembebasan bersyarat, 54 narapidana mendapat cuti menjelang bebas, dan 1.384 orang memperoleh cuti bersyarat.
Sapawi, Kepala Subag Humas Kanwil Kemhuk dan HAM Sumut, Jumat (23/12/2011) di Medan, mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah menjalani sedikitnya enam bulan hukuman penjara dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Namun, narapidana kasus korupsi tidak mendapat remisi.
Data Kanwil Kemhuk dan HAM Sumut menunjukkan, saat ini rutan dan lapas di Sumut dihuni 15.656 orang. Narapidana pria 9.093 orang dan narapidana wanita sebanyak 422. Adapun tahanan pria 5.843 orang dan tahanan wanita 298 orang.
Sebanyak 15 narapidana lainnya, satu di antaranya perempuan, tengah menjalani hukuman seumur hidup. Sementara itu, empat orang tengah menunggu putusan kasasi atas hukuman mati. Selama tahun 2011, sebanyak 18 narapidana melarikan diri, selama lima tahanan berhasil kabur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.