Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Siri Malinda Dituntut 6 Tahun

Kompas.com - 22/12/2011, 23:24 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum  menuntut Andhika Gumilang (22), suami siri Inong Malinda Dee (47), hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara. JPU menilai Andhika yang terkenal sebagai bintang iklan rokok terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2011). Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp 1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee.

Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya. Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Andhika juga melanggar dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang berisi bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Andhika diketahui mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening di Bank BCA,  KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa yang diagendakan pada Kamis, 5 Januari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com