Jakarta, kompas -
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/12). Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.
Namun, Ali dan Tamsil yang dijadwalkan menjadi saksi mangkir dari persidangan. Ketidakhadiran Ali dipersoalkan jaksa karena dalam sidang sebelumnya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan di bawah sumpah akan hadir di persidangan berikutnya. Ali akan dipanggil paksa untuk persidangan berikutnya.
Peran dominan Tamsil diungkapkan oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidik Pramono. Menurut Djoko, dia pernah diminta oleh Ali untuk menjelaskan di depan Tamsil soal program Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang menjadi andalan direktoratnya. Penjelasan itu dilakukan di Hotel Crown, Jakarta, Februari 2011.
Djoko mengatakan, sebelumnya dia ditawari Ali dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, bahwa ada dana
Meski tak percaya, Ali dan Sindu kembali mendatangi Djoko dan memintanya menjelaskan di hadapan Tamsil soal program di direktoratnya yang bisa dibiayai dari dana APBN-P. Belakangan, Djoko mengakui direktoratnya tak kebagian dana itu. Menurut dia, kemungkinan Tamsil tak tertarik mencairkan dana PPIDT untuk program KTM.
Tamsil juga berperan menghubungkan Djoko dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono.